Teguhan.desa.id - Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan RI adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Maka dari itu, Polres Ngawi tergugah semangatnya untuk membentuk Kampung Tangguh Bebas Narkoba guna meminimalisir kasus penyalahgunaan narkoba yang berada di wilayah Ngawi.
Berbagai upaya pencegahan hingga pemberantasan peredaran narkoba serta penindakan hukum bagi pelaku terus dilaksanakan oleh Polres Ngawi. Maka dari itu, sebagai kota yang berbatasan dengan Jawa Tengah, Polres Ngawi dan Polda Jatim telah berkomitmen untuk menjaga wilayah hukumnya bebas dari peredaran narkoba.
Hingga kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Tentu saja hal ini bisa membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir.
Upaya pemberantasan narkoba pun sudah sering dilakukan, tetapi masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan narkoba pada kalangan remaja diantaranya adalah pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan untuk selalu mengawasi dan mendidik anaknya agar menjauhi penyalahgunaan narkoba.
Hal ini diwujudkan dengan penandatanganan nota kesepahaman dan pemakaian rompi Satgas Narkoba, sebagai wujud peresmian Kampung Tangguh Bebas Narkoba di Desa Teguhan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, pada Jumat (25/8/2023) bertempat di Aula Kantor Desa Teguhan.
Pembentukan kampung tanggung bebas narkoba selain mendapat dukungan penuh dari Bupati Ngawi H. Ony Anwar Harsono, S.T., M.H. selaku Ketua P4GN dan Forkopimda Ngawi, juga mendapat tanggapan positif dan antusias dari para tokoh agama serta tokoh masyarakat setempat.
Supriyono selaku Kepala Desa Teguhan saat memberikan sambutannya mengucapkan terima kasih atas nama warga Desa Teguhan, yang sudah dipilih dalam Program Kampung Tangguh Bebas Narkoba.
“Kami mendukung pemberantasan narkoba di Ngawi, terutama di Desa Teguhan. Kami selalu hadir dan bangga desa kami dijadikan kampung tangguh bebas narkoba,” ujarnya saat memberi sambutan.
Bupati Ngawi mengatakan bahwa ini baru awal atau permulaan dibentuknya Kampung Tangguh Bebas Narkoba, nanti desa-desa lainnya di Ngawi akan kami bentuk juga, agar Ngawi bebas dari Narkoba.
“Desa Teguhan adalah awal dibentuknya Kampung Tangguh Bebas Narkoba, nanti desa-desa lainnya di Ngawi akan dibentuk juga, agar Ngawi bebas dari Narkoba,” tutur Ony Anwar.
Sementara itu Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan terima kasih kepada warga Desa Teguhan yang telah menyempatkan waktunya dalam rangka mendukung Kampung Tangguh Bebas Narkoba.
“Harapan kami dapat bersinergi dalam menjaga wilayah Ngawi dari peredaran maupun penggunaan narkoba, apabila ada yang mengetahui peredaran narkoba bisa di laporkan kepada kepolisian terdekat maupun melalui Bhabinkamtibmas,” ujar Argowiyono.
“Dengan keseriusan dan dukungan semua pihak, Insya Allah peredaran narkoba bisa kita cegah dan berantas bersama,” harap Kapolres.
Kapolres Ngawi menyampaikan data ungkap kasus penyalahgunaan narkoba selama dua tahun terakhir sebanyak 77 kasus dengan rincian sebagai berikut :
Kemudian acara dilanjutkan dengan press release ungkap kasus tindak pidana narkoba, dengan menghadirkan para tersangka dan barang bukti berupa 2,64 gram sabu dan 640 pil koplo yang berhasil diamankan Polres Ngawi selama kurun waktu 17 Juli 2023 sampai dengan 24 Agustus 2023.