SELAMAT DATANG DI DESA TEGUHAN KECAMATAN PARON KABUPATEN NGAWI

Artikel

Dibuka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Berikut Persyaratannya

17 September 2024 10:48:02  Administrator  123.305 Kali Dibaca  Berita Desa

teguhan.desa.id – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Teguhan telah membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di wilayah kerja PPS Desa Teguhan.

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 ini secara resmi dilakukan serentak pada hari ini, Selasa (17/9/2024). Dalam menjalankan tugasnya, para anggota KPPS nantinya akan disebar di 10 TPS untuk melayani Data Pemilih Sementara (DPS) Desa Teguhan.

Berikut jadwal pembentukan KPPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024 :

  1. 17 – 21 September 2024: Pengumuman Pendaftaran
  2. 17 – 28 September 2024: Penerimaan Pendaftaran
  3. 18 – 29 September 2024: Penelitian Administrasi Dokumen
  4. 30 September – 2 Oktober 2024: Pengumuman Hasil Penelitian 
  5. 30 September – 5 Oktober 2024: Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap calon KPPS
  6. 5 – 7 Oktober 2024: Pengumuman Hasil Seleksi
  7. 7 November 2024: Penetapan dan Pelantikan Anggota KPPS
  8. 7 November 2024 – 8 Desember 2024: Masa kerja KPPS

Adapun persyaratan Anggota KPPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024 yaitu :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat; dan
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Dokumen Persyaratan KPPS meliputi :

  1. Surat Pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
  2. Fotokopi E-KTP;
  3. Fotokopi Ijazah terakhir;
  4. Surat pernyataan bermaterai;
  5. Surat keterangan sehat jasmani;
  6. Daftar Riwayat Hidup;
  7. Pas Foto berukuran 4x6;
  8. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon KPPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;
  9. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon KPPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon KPPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota KPPS pada Sekretariat PPS Desa Teguhan. Waktu Penyerahan berkas dimulai pada tanggal 17 – 27 September 2024 Pukul 08.00 – 16.00 WIB, sedangkan pada tanggal 28 September 2024 dijadwalkan Pukul 08.00 – 23.59 WIB.

Masyarakat juga dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui media sosial KPU Ngawi dan mengunduh formulir pendaftaran pada link https://bit.ly/formkppsngw2.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Aparatur Desa

Back Next