SELAMAT DATANG DI DESA TEGUHAN KECAMATAN PARON KABUPATEN NGAWI

Artikel

Pelantikan KPPS Pilkada Tahun 2024 dan Pembagian Tugas KPPS Desa Teguhan

07 November 2024 20:37:06  Administrator  4.324 Kali Dibaca  Berita Desa

teguhan.desa.id – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Teguhan telah menetapkan 70 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terpilih untuk Pilkada tahun 2024 pada 7 November 2024.

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno PPS Desa Teguhan Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi Nomor 38/PP.04.2-BA/35211.2009/2024, PPS Desa Teguhan melaksanakan pelantikan kepada calon anggota KPPS untuk melaksanakan tanggung jawabnya terhitung sejak dilantik pada tanggal 7 November 2024 – 8 Desember 2024.

Bertempat di Aula Kantor Desa Teguhan, PPS Desa Teguhan mengundang calon anggota KPPS terpilih untuk hadir dalam pelantikan, pengambilan sumpah/janji, dan penandatanganan pakta integritas anggota KPPS.

Turut hadir dalam acara pelantikan tersebut yaitu Kepala Desa Teguhan, Ketua PPS, PPK, Panwascam, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas.

Dalam penyelenggaraan pemilu, KPPS perlu memperhatikan apa saja tugas-tugas seorang KPPS. Adapun tugas KPPS pada pilkada tahun 2024 meliputi :

  1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS. Jika peserta pemilu tidak memiliki saksi, DPT diserahkan langsung kepada peserta pemilu.
  3. Menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  4. Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta penghitungan suara, kemudian menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
  5. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  7. Menjalankan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS dan menyediakan layanan bagi pemilih berkebutuhan khusus.

 

KPPS 1-7 memiliki tugas dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2024. Ketua KPPS membagi tugas masing-masing anggota KPPS yang terdiri dari:

  1. KPPS Kesatu atau Ketua KPPS bertugas :
    1. Memimpin rapat Pemungutan Suara;
    2. Memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara;
    3. Menyiapkan dan menandatangani Surat Suara; dan
    4. Memeriksa kategori pemilih untuk disesuaikan dengan jumlah surat suara yang akan diberikan kepada pemilih.

 

  1. Anggota KPPS Kedua bertugas :

Menerima surat pemberitahuan formulir Model C.pemberitahuan-KPU, Model A.Surat Pindah Memilih, dan KTP-el atau Suket bagi Pemilih terdaftar dalam DPT, dptb, dan DPK sebagai dasar Pemilih mendapatkan Surat Suara sesuai jenis Pemilu yang akan diberikan berdasarkan urutan kehadiran, dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS.

 

  1. Anggota KPPS Ketiga bertugas :

Mengumpulkan Surat Pemberitahuan Formulir Model C.PEMBERITAHUAN- KPU, Dan/Atau Model A.Surat Pindah Memilih Setelah Pemilih Mendapatkan Surat Suara Yang Akan Dicoblos, Dan/Atau Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Ketua KPPS.

 

  1. Anggota KPPS Keempat bertugas :
    1. Meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan seluruh jari tangan Pemilih dan memastikan bahwa belum terdapat tanda khusus berupa tinta yang tersedia di TPS pada seluruh jari tangan Pemilih;
    2. Meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan KTP-el atau Suket beserta Formulir C.PEMBERITAHUAN-KPU atau Model A-Surat Pindah Memilih;
    3. memeriksa kesesuaian nama dalam formulir C.PEMBERITAHUAN-KPU Pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el atau Suket yang ditunjukkan oleh Pemilih dengan nama yang tercantum dalam Salinan DPT (formulir model A- Kabko daftar Pemilih), serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan DPT dengan menggunakan formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih;
    4. Memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model A-Surat Pindah Memilih dengan KTP-el atau Suket, dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dengan yang tercantum dalam salinan DPTb, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan DPTb yang terdapat dalam formulir A- Daftar Pemilih Pindahan;
    5. Pemilih DPTb yang belum sempat melapor kepada PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tempat tujuan memilih dan melapor kepada KPPS, pemilih DPTb tersebut dapat dilayani sepanjang telah didata dalam SIDALIH, dan telah diterbitkan formulir Model A.Surat Pindah Memilih;
    6. Pelayanan terhadap Pemilih DPTb tersebut dilakukan dengan cara:
    1. Anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian antara formulir Model A.Surat Pindah Memilih dengan KTP-el atau Suket; dan
    2. Mencatat ke dalam salinan dptb sesuai nomor urut berikutnya;

     g. Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, pemilih tersebut dapat

dilayani sepanjang identitas yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam KTP-el atau suket yang ditunjukkan oleh Pemilih, tidak ditemukan dalam DPT atau DPTb berdasarkan pengecekan dalam cekdptonline.kpu.go.id.

      1. Pelayanan terhadap pemilih tersebut dilakukan dengan cara KPPS mencatat identitas yang bersangkutan ke dalam formulir A.DPK-KPU sesuai nomor urut berikutnya;
      2. Mencatat asal Dapil pemilih pindah dan menyampaikan kepada Ketua KPPS guna menentukan jumlah dan jenis surat suara yang akan diberikan.
  1. Anggota KPPS Kelima bertugas :
    1. Menulis nama lengkap sesuai KTP el atau meminta pemilih untuk mengisi dan menandatangani formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KPU, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-kabko Daftar Pemilih;
    2. Menulis nama lengkap sesuai KTP el atau Meminta Pemilih untuk mengisi dan menandatangani formulir Model C. DAFTAR HADIR DPTb-KPU, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model Daftar Pemilih Pindahan dan namanya tercantum dalam formulir Model C. DAFTAR HADIR DPTb-KPU;
    3. Menulis Status Disabilitas Pemilih Sesuai Ktpel Atau Suket Dan Melengkapi Pada Kolom Jenis Disabilitas Pada Formulir Model DAFTAR HADIR DPT- KPU Atau Formulir Model C. DAFTAR HADIR Dptb-KPU; dan
    4. Mempersilakan Pemilih menempati tempat duduk yang telah disediakan;
  1. Anggota KPPS Keenam bertugas mengatur Pemilih yang akan memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara.
  2. Anggota KPPS Ketujuh bertugas mengatur Pemilih yang akan keluar TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta yang disediakan di salah satu jari Pemilih sebagai bukti bahwa Pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya;

Dengan demikian, untuk mensukseskan Pilkada serentak tahun 2024 pada tanggal 27 November 2024 KPPS harus mengikuti bimbingan teknis yang dilaksanakan bersama PPS Desa Teguhan.

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Ngawi - Jogorogo KM. 12
Desa : Teguhan
Kecamatan : Paron
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63253
Telepon :
Email :