teguhan.desa.id – Perangkat Desa adalah bagian dari pemerintahan desa yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Kewilayahan (Kepala Dusun).
Dalam menjalankan tugasnya, Perangkat Desa mempunyai sejumlah hak dan kewajiban. Disamping itu, Perangkat Desa juga harus memperhatikan tugas, pokok, dan fungsi dalam menjalankan roda pemerintahan yang ada di desa.
Menindaklanjuti akibat dari kekosongan jabatan yang ada di desa, tentu Kepala Desa harus segera mengambil kebijakan dengan tepat dengan cara mengisi kekosongan dengan Pengisian Perangkat Desa atau melalui Mutasi Jabatan Antar Perangkat Desa.
Kepala Desa Teguhan mengambil kebijakan dengan melaksanakan mutasi jabatan kepada Perangkat Desa yang dinilai tepat untuk mengisi jabatan Kepala Urusan Keuangan dan Kepala Dusun Sulursewu.
Mutasi jabatan dilaksanakan dengan mempertimbangkan berbagai hal, utamanya Perangkat Desa yang dimutasi dinilai dapat melaksanakan tanggung jawabnya.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan (Mutasi Jabatan) Perangkat Desa Teguhan dilaksanakan pada Jumat (20/12/2024) pukul 09.00 WIB. Bertempat di Aula Kantor Desa Teguhan, acara tersebut dihadiri oleh Camat Paron dan Jajarannya, Kapolsek Paron, Danramil Paron, Kepala KUA Paron, Perangkat Desa, BPD, LPMD, RT, Linmas, PKK, dan Tokoh Masyarakat Desa Teguhan.
Teguh Antowi dilantik sebagai Kaur Keuangan menggantikan Triyono. Sedangkan Triyono dilantik sebagai Kasun Sulursewu. Pada akhir tahun ini, jabatan yang kosong sementara adalah pada jabatan Kaur Perencanaan.
Supriyono mengatakan bahwa mutasi jabatan dilaksanakan agar perangkat desa dapat bekerja dengan baik dan menjadi bisa pelayan masyarakat yang profesional.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BPD untuk menentukan siapa yang akan menempati jabatan Kaur Keuangan dan Kasun Sulursewu,” kata Supriyono.
Sebelumnya, Plt. Kasun Sulursewu adalah Bapak Triyono sehingga kami memutuskan supaya beliau yang menjadi Kasun,” lanjut Supriyono menambahkan.
Untuk jabatan Kaur Keuangan menurutnya memang Teguh Antowi yang layak menempati jabatan tersebut.
“Kami sudah mempertimbangkan, sejauh ini mengenai pengerjaan aplikasi keuangan desa memang Bapak Teguh Antowi yang melaksanakannya,” tegas Supriyono.
Setelah dilaksanakan perubahan Susunan Organisasi Pemerintah Desa, diharapkan Pemerintah Desa Teguhan dapat bekerja dengan baik dan bersinergi dalam mewujudakan Desa Teguhan yang mandiri, kondusif, dan guyub rukun.