teguhan.desa.id – Kecamatan Paron di bawah naungan Camat Paron sebelumnya telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa di Kantor Kepala Desa Teguhan pada Selasa (03/02/2026) beserta Sekcam Paron dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Paron. Pelaksananan Monev tersebut merupakan sarana dalam meninjau sejauh mana kelengkapan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa Teguhan Tahun Anggaran 2025 serta untuk memenuhi persiapan pelaksanaan audit dari Inspektorat Kabupaten Ngawi.
Lebih lanjut, Inspektorat Kabupaten Ngawi melaksanakan audit Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa pada Desa Teguhan sejak Rabu (16/09/2026). Pada saat pemeriksaan di Desa, Kepala Desa Teguhan diminta menghadirkan Perangkat Desa, Ketua dan Sekretaris BPD, Ketua dan Sekretaris LPMD, Tim Pelaksana Kegiatan, Pendamping Teknis, serta Pengurus BUMDesa.
Dokumen yang harus dipersiapkan dalam audit yaitu Dokumen Pengelolaan Keuangan Desa dan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa di Desa Teguhan Tahun Anggaran 2025.
Kepala Desa Teguhan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Pelaksana Audit dari Inspektorat Kabupaten Ngawi. “Melaui audit ini diharapkan Pemerintah Desa Teguhan selalu meningkatkan kerja sama dalam pemenuhan kewajiban serta dapat menyelesaikan tanggung jawabnya berupa Pengerjaan LPJ yang tepat waktu,” kata Supriyono.
Berikut ini adalah sejumlah dokumentasi selama audit berlangsung :