teguhan.desa.id - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) melakukan aksi berupa silaturahmi nasional pada kamis (25/01/2023). Silaturahmi tersebut berlokasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta.
Silaturahmi Nasional (Silatnas) Jilid III ini dihadiri perangkat desa seluruh Indonesia. Tujuannya untuk menyampaikan aspirasi berupa perlawanan penyamaan masa jabatan perangkat desa dengan kepala desa. Selain itu, agenda penting hari ini juga memiliki tujuan untuk menyampaikan tuntutan pokok dari PPDI tentang status kepegawaian, kesejahteraan, pemberhentian, NIPD (Nomor Induk Perangkat Desa), dan keputusan masa jabatan perangkat desa.
Pasca pertemuan dengan beberapa anggota DPR RI, alhasil membuahkan enam poin yang menjadi catatan, dan akan diperjuangkan oleh anggota fraksi di DPR.
Ke-6 poin tersebut adalah:
- Masa kerja perangkat desa tetap sampai umur 60 tahun. Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014. Tidak sama dengan masa jabatan kepala desa.
- Memasukkan poin-poin usulan. Aspirasi PPDI atau Persatuan Perangkat Desa seluruh Indonesia ke dalam revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Perangkat desa yang terdiri atas kades, sekdes, kasi, kadus, bahkan RT/RW hingga karang taruna harus ditingkatkan kesejahteraannya.
- Perangkat desa ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan dan mengelola keuangan, melakukan tata kelola dan pembangunan desa, maka harus diberikan kesejahteraan dan diperjelas statusnya.
- Pemerintah wajib mendorong medukung dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa.
- Diupayakan agar diterbitkan Undang-Undang Aparatur Pemerintah Desa (UU APD) untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa.